DEPOSITO BERJANGKA

Simpanan pihak ketiga yang penarikan dananya dilakukan setiap tanggal jatuh tempo yang telah disepakati dalam perjanjian pembukaan deposito berjangka (1,3,6, dan 12 bulan) . Pilihan Investasi yang memberikan Keuntungan dan rasa aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

PERSYARATAN

  1. Tersedia bagi nasabah Perorangan dan Badan Hukum.
  2. Melengkapi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan.
  3. Dokumen yang diwajibkan :
    1. PERORANGAN (WNI)
      1. Kartu Identitas (e-KTP)
      2. NPWP *(bila mana memiliki)
    2. BADAN HUKUM (WNI)
      1. Kartu Identitas Pengurus (e-KTP) dan NPWP
      2. NPWP Perusahaan
      3. Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Terakhir berikut Perubahannya
      4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)

Manfaat

Deposito yang memberikan suku bunga kompetitif.

Jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan.

Mendapatkan Bilyet Deposito.

Bunga dapat ditransfer ke rekening BANK ABDI atau bank lain.

Perpanjangan Deposito dilakukan secara otomatis (Automatic Roll Over /ARO).

Dapat dijadikan agunan untuk fasilitas pinjaman.

Risiko

Bilyet Deposito hilang merupakan tanggung jawab nasabah, harus membuat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

Tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.

Akan dibebankan penalty atas pencairan deposito sebelum jatuh tempo

INFORMASI TAMBAHAN

BANK ABDI berhak untuk menolak pembukaan rekening antara lain jika nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening.
Pencairan Deposito harus membawa Bilyet Deposito yang asli.
Pencairan Deposito Pokok + Bunga harus dikreditkan ke nama yang sama dengan rekening Deposito.
Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) .

TABEL SUKU BUNGA DAN BIAYA

Klik tombol dibawah ini untuk membuka pop up tabel biaya.