DEPOSITO BERJANGKA
Simpanan pihak ketiga yang penarikan dananya dilakukan setiap tanggal jatuh tempo yang telah disepakati dalam perjanjian pembukaan deposito berjangka (1,3,6, dan 12 bulan) . Pilihan Investasi yang memberikan Keuntungan dan rasa aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)